Polda Jabar Ungkap 1,7 Kg Sabu Jaringan Palembang

oleh -
Polda Jabar Ungkap 1,7 Kg Sabu Jaringan Palembang-Jawa Barat
Kapolda Jabar Irjen Pol Drs. Agung Budi Maryoto, M.Si., saat melaksanakan konferensi pers di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Rabu (12/9/2018).

SOROTINDONESIA.COM, Bandung,- Jajaran Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil ungkap perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dijalankan jaringan Palembang – Jawa Barat.

Pada perkara ini, polisi menyita sabu seberat 1,7 Kg yang dikemas dalam 13 paket.

“Polisi mengamankan tersangka Denny Fajar Rizaldy (28) di rumahnya, Kampung Tunggilis, Kelurahan Kedunghalang, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, tanggal 3 September 2018 pukul 02.30 WIB,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pada rilisnya, Rabu (12/9/2018).

Barang bukti yang disita, 1(satu) tas ransel warna coklat berisi 13 (tiga belas) paket sabu dalam plastik klip bening dengan berat bruto 1667 gram, 1 (satu) pak plastik klip bening dan 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, dan 1(satu) unit hp nokia warna biru. Barang bukti tersebut disimpan dalam lemari pakaian di kamar tidur tersangka atas perintah atasan tersangka berinisial RJ yang kini DPO.

“Menurut hasil interogasi, DFJ menerima upah sebesar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta perminggu dari atasannya Sdr. RJ (DPO),” ungkap Kabid Humas.

Untuk pemasaran barang haram ini, dijelaskan oleh Kabid Humas, “Pemasaran narkoba ini dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dengan cara ditempelkan di dalam Gang Kecil,” tambahnya.

“Perkiraan orang yang diselamatkan dari perkara ini, diasumsikan berat 1 (satu) gram sabu untuk digunakan oleh 5 (lima) orang pengguna. Dapat diartikan sabu seberat 1667 gram X 5 orang = 8.335 orang yang terselamatkan melalui pengungkapan ini,” terangnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman terberatnya adalah hukuman mati. [*]

Comments

comments