Polda Jabar Hentikan Aksi Sang Pemalsu KTP

oleh -

BANDUNG, Polda Jabar berhasil hentikan aksi FA (Ferry), sang pemalsu KTP elektronik di rumahnya Gg Pangrango Rt 03/07 Desa Sawah Gede Kec. Cianjur Kab. Cianjur pada hari, selasa (11/4) lalu.

Kabar ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Jabar KBP Yusri Yunus di Mapolda Jabar Jl. Soekarno Hatta kota Bandung, Jumat (21/4).

Menurut Yusri, FA (27) mengaku pertama kali membuat KTP palsu bernama Asep Saiful Mila pada tahun 2012 saat tersangka masih bekerja di Binhmmoug Safarindo. Bahan yang digunakan adalah KTP yang kadaluarsa.

Awalnya ada orang yang memesan kepadanya sambil membawa identitas dalam bentuk kartu keluarga (KK). Setelah itu FA mengetik identitas yang akan dibuatkan KTP di komputer, menyesuaikan dengan data yg ada di KK. Kemudian foto yang digunakan dalam KTP palsu itu ditransfer dari handphone pemesan ke komputer FA.

Setelah itu KTP yang kadaluarsa di gosok ampelas sampai data didalamnya terhapus, lalu data yang telah diketik di komputer di print diatas kertas pelapis PVC ID Card. Setelah disesuaikan ukurannya dengan cara digunting, hasilnya ditempelkan diatas KTP yang sudah digosok tadi dengan menggunakan lem batang.

Waktu yang dibutuhkan untuk pembuatan satu KTP seperti itu adalah sekitar 30 menit.

Barang bukti yang berhasil diamankan dikediaman tersangka, seperangkat komputer, printer, hard disk, kertas lapisan PVC ID, gunting, amplas dan blangko KK.

Akibat perbuatannya itu, FA sang pemalsu KTP harus rela mendekam di sel tahanan Polda Jabar dan dijerat pelanggaran pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun. (St)

Comments

comments