Persaingan Usaha Industri Penerbangan Dibahas Dalam Bincang Publik KPPU Bersama Unpad

oleh -
Persaingan Usaha Industri Penerbangan Dibahas Dalam Bincang Publik KPPU Bersama Unpad

JATINANGOR,- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) diwakili anggotanya Dr. Guntur S. Saragih, M.S.M., berkesempatan menghadiri Bincang Publik membahas Persaingan Usaha dalam Industri Penerbangan di Auditorium Tommy Koh – Mochtar Kusumaatmadja FH Universitas Padjadjaran (Unpad) Kampus Jatinangor, Kamis (21/3/2019).

Turut hadir dalam Bincang Publik ini, Kabid Hukum Navigasi Masyarakat Hukum Udara (MHU) Dovy Brilliant Hanoto, S.H., Dosen Persaingan Usaha Universitas Padjadjaran Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., MH, CN., dan para Mahasiswa/Mahasiswi Universitas Padjadjaran.

Anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dr. Guntur S. Saragih, M.S.M., saat ditemui para awak media seusai acara Bincang Publik mengatakan, publik atau masyarakat masih belum mengerti akibat persaingan usaha yang tidak sehat akan berdampak sangat besar, dan kerugian yang terjadi akibat kesalahan aturan dalam persaingan usaha dapat lebih besar dari korupsi.

Seperti diketahui, Bincang Publik membahas Persaingan Usaha dalam Industri Penerbangan diadakan sebagai reaksi terhadap munculnya kondisi dimana harga tiket pesawat naik, “Tidak hanya tiketnya saja yang mengalami kenaikan harga, tetapi beberapa hal yang terkait dengan penerbangan mengalami kenaikan, seperti kargo, pelayanan, dan bahan bakar,” ungkap Guntur S. Saragih.

Lebih lanjut Guntur S. Saragih menegaskan, pemerintah sebaiknya tidak terlalu dalam mengatur para pengusaha khususnya pengusaha di bidang industri penerbangan, “Pengusaha itu tidak bodoh atau melakukan keputusan-keputusan tanpa perhitungan, pastinya semua yang diputuskan oleh para pengusaha terkait visi dan misi perusahaan serta target yang akan dicapainya terukur,” ujarnya.

“Hal seperti itu juga sangan sampai terjadi pada perusahaan BUMN, biarkan mereka melakukan bisnisnya secara natural dengan melakukan kebijakan yang terkait dengan kebutuhan perusahaan berdasarkan apa yang dibutuhkannya,” kata Guntur S. Saragih.

Munculnya harga atas dan bawah dalam bisnis penerbangan memang dapat mengganggu kondisi perusahaan,” ungkap Guntur S. Saragih lagi, “Pengusaha yang akan bermain di harga atas akan sangat terganggu saat harga bawah ditetapkan, karena dapat berpengaruh terhadap pendapatan mereka,” ujarnya, “Sejak awal KPPU memang tidak setuju dengan peraturan seperti itu,” pungkasnya.

Kabid Hukum Navigasi Masyarakat Hukum Udara (MHU) Dovy Brilliant Hanoto, S.H., dalam paparan singkatnya mengatakan, persaingan bisnis penerbangan yang menggunakan teknologi internet menjadi salah satu penyebab persaingan yang tidak sehat.

Sedangkan Dosen Persaingan UsahaUniversitas Padjadjaran Dr. Isis Ikhwansyah, S.H., MH, CN., mengatakan, jika dilihat dari sisi hukum, persaingan bisnis harus memiliki dasar hukum dalam proses bisnisnya, dan jangan sampai kartelisasi terjadi akibat kesepakatan-kesepakatan di bawah tangan yang dipastikan dapat merugikan banyak pihat terutama konsumen.[BR|ST]

Comments

comments