Perjanjian Kerjasama Kemnaker Dan PMI Untuk Pembinaan Petugas P3K

oleh -

SOROTINDONESIA.COM | SEMARANG, – Untuk mengurangi potensi kecelakaan di tempat kerja, Palang Merah Indonesia (PMI) melakukan kerja sama dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Kerjasama yang dimaksud dengan melakukan kerjasama untuk membina petugas pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K).

Agar program tersebut terus ditindaklanjuti di berbagai tingkatan, PMI Provinsi Jawa Tengah mengadakan sosialisasi perjanjian kerja sama di Gedung Pusdiklat PMI Jateng, Jalan Arumsari Sambiroto Tembalang, Kota Semarang, Kamis (2/5/2019).

Wakil Ketua Bidang Pelayanan Sosial, Kesehatan, dan Unit Tranfusi Darah PMI Jateng, Hartono mengatakan, kerjasama ini penting mengingat tempat kerja sangat rentan terjadi kecelakaan. Apalagi ada tempat kerja yang belum menyediakan klinik dan petugas kesehatan. Kalaupun ada, belum terlalu terlatih.

“Maka dengan adanya perjanjian kerjasama ini mendorong supaya tenaga kesehatan yang ada di pabrik atau tempat kerja bisa lebih tahu tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Menurut Hartono, kecelakaan kerja tidak hanya yang bersifat fisik, seperti terjatuh atau terkena alat kerja, melankan juga saat dalam keadaan emergency. “Ada yang terserang penyakit kronis, seperti serangan jantung, shok, atau pingsan, itu bagaimana cara melakukan pertolongan pertama,” imbuhnya.

Pembinaan pelatihan ini, katanya, tidak sebatas pada petugas medis di tempat kerja saja, melainkan bisa juga pekerja proyek. Sebab dalam satu proyek biasanya ada ribuan pekerja, yang itu tidak memungkinkan jika hanya mengandalkan petugas kesehatan.

“Sehingga sesama rekan kerja juga perlu dilatih, supaya kalau keadaan darurat tidak perlu teriak-teriak nyari dokter, nyari tenaga kesehatan. Jadi nanti mungkin ada beberapa pekerja yang dilatih,” jelas Hartono.

Lebih dari itu secara praksisnya, Hartono berharap adanya pelatihan petugas P3K oleh PMI di lingkungan industri atau pabrik bisa berkembang pola yang sama dengan yang ada di lingkup organisasi PMI, yakni adanya relawan yang terlatih dalam P3K dan donor darah sukarela, terlebih adanya kebutuhan stock menjelang Bulan Ramadhan seperi saat ini.

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeliharaan Pemeliharaan Tenaga Kerja Kemnaker RI, Dr Muzakir, menyatakan, perjanjian kerjasama ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Tenaga Kerja Transmigrasi nomor 15 tahun 2008. Juga keputusan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan nomor 53 tahun 2009.

“Itu semua mengatur tentang P3K di tempat kerja. Di regulasinya jelas disebutkan bahwa setiap perusahaan wajib melaksanakan P3K, lalu menyediakan petigas dan fasilitasnya,” ungkapnya.

Muzakir berharap, dengan kerjasama ini, sumber daya yang dimiliki PMI, baik berupa manusianya maupin fasilitasnya, bisa termanfaatkan seoptimal mungkin dalam pembinaan petugas P3K di tempat kerja. Apalagi, katanya, dengan jangkauan PMI yang cukup luas, yang memiliki jaringan dari Aceh hingga Papua.

Selain itu, pembinaan P3K nantinya juga diharapkan dapat menelurkan petugas yang tidak hanya terampil melaksanakan P3K, tapi juga bisa melakukan upaya-upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. “Karena kita tahu bahwa tempat kerja pasri punya risiko. Inilah yang kita minimalisir,” tandasnya.

Ditambahkan, 90 peserta yang hadir berasal dari delegasi 13 PMI Propinsi. Jumlah tersebut sudah lebih dari yang ditargetkan, yakni 50 orang peserta, yang terjauh PMI Propinsi Papua Barat. (arh)

Comments

comments