Pengunggah Video Hoaks ‘Polisi Memaksa Buka Kotak Suara Dihadang FPI Dan Relawan 02’ Berhasil Diringkus Tim Gabungan

oleh -
Pengunggah Video Hoaks 'Polisi Memaksa Buka Kotak Suara Dihadang FPI Dan Relawan 02' Berhasil Diringkus Tim Gabungan

BANDUNG,- Tim gabungan dari Ditreskrimsus Polda Jabar dan Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya berhasil meringkus seorang pria berinisial DMR, yang merupakan pelaku pembuat dan penyebar konten video penghasutan dengan berita bohong di media sosial.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.IK., pada konferensi pers di Mapolda Jabar, Jl. Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (22/4/2019).

Dijelaskan oleh Trunoyudo, “Tersangka DMR telah dilakukan penangkapan oleh tim gabungan dari anggota Dit Reskrimsus Polda Jabar dan anggota Sat Reskrim Polres Kota Tasikmalaya pada hari, Senin (22/4/2019) pukul 15:30 Wib, di lokasi ATM Drive Thru Bank BTN, Jalan DR. Ide Anak Agung Gde Agung, Kuningan, Jakarta Pusat,” jelasnya.

“Tersangka diduga melakukan distribusi konten video yang bermuatan penghasutan informasi bohong yang dapat menimbulkan keonaran di masyarakat dengan cara menggunakan akun Facebook dan mengunggah video berdurasi 1 menit pada peristiwa yang terjadi di Kec. Cipedes Indihiang Kota Tasikmalaya dengan deskripsi ‘terjadi di indihiang dan Cipedes Tasikmalaya Jawa Barat Polisi memaksa ingin membuka kotak suara, dihadang oleh FPI, Babinsa, dan relawan 02’,” terang Trunoyudo.

Diterangkan lebih lanjut oleh Trunoyudo, “Adapun video itu di unggah oleh tersangka DMR dengan menggunakan handphone miliknya dengan maksud dan tujuan agar video menjadi viral dan di posting ulang oleh pengguna akun Facebook lainnya. Padahal video itu merupakan hasil editing dan ditambahkan deskripsi solah-olah terjadi pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pemilu,” terang Trunoyudo lagi.

Kejadian sebenarnya, lanjut Trunoyudo, secara fakta bahwa berdasarkan dari keterangan pada hari Sabtu tanggal 20 April 2019, telah dilaksanakan giat pengamanan lokasi penyimpanan Kotak Surat Suara di Kantor Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya. Adapun pengamanan dilaksanakan oleh berbagai unsur, baik dari Linmas, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), anggota Babinsa dan dari Kepolisian.

“Modusnya, pelaku dengan menggunakan akun Facebook miliknya menunggah video dengan durasi 1 menit pada tanggal 20 April 2019 sekira pukul 19:34 Wib dengan menggunakan handphone merk Samsung Type S6 Edge warna Gold milik tersangka,” ungkap Trunoyudo.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka DMR, antara lain 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna Gold berikut Simcard; 1 (satu) unit laptop merk ACER ASPIRE type V5 warna biru muda, 1 (satu) buah dompet warna coklat.

“Pasal yang dilanggar, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI no. 19 tahun 2016 tentang perubahan terhadap UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau/ Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana,” tegas Trunoyudo.[*]

Comments

comments