Pengembang Perumahan SBR Ingkar Janji Serahkan Sertifikat Milik Penghuni

oleh -
Perumahan SBR
Foto: Perumahan Sumur Batu Residence

BEKASI – Sejumlah warga perumahan SBR (Sumur Batu Residence) yang berlokasi di Kelurahan Sumur Batu Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi. Mengaku resah karena sampai saat ini pihak pengembang dari PT Sejahtera Karunia Alam belum juga menepati janjinya untuk menyerahkan sertifikat milik penghuni.

Keluhan itu disampaikan oleh Digdo dan Erik selaku perwakilan warga kepada sorotindonesia, pada hari Sabtu (26/07/2017). Menurut mereka, warga yang membeli rumah secara tunai di perumahan SBR dari tiga tahun lalu, hingga kini surat kepemilikan dan berkas dokumen lain seperti IMB dan PBB belum mereka terima. Dan kegelisahan yang sama juga dialami oleh warga yang membeli dengan cara kredit.

“Setiap warga yang menanyakan surat kepemilikan rumah, pihak pengembang selalu memberikan jawaban yang berbelit-belit dan mengulur waktu dengan meminta pengertian dari warga,” ujar mereka.

Perumahan SBR
Foto : Musyawarah Paguyuban Warga Perumahan Sumur Batu Residence

Ketua Paguyuban Warga SBR, Harwin Chandra Putra mengungkapkan, hasil musyawarah Paguyuban Warga SBR yang dilaksanakan pada hari Sabtu malam tanggal 26 Juli 2017 lalu. Diputuskan bahwa warga akan melakukan langkah-langkah tegas untuk menuntut haknya. “Warga akan membawa masalah ini ke dinas terkait, hingga tuntutan ganti rugi nilai ekonomis atas keterlambatan terbitnya surat kepemilikan rumah selama 3 (tiga) tahun,” jelas Harwin.

Harwin menambahkan, “Warga sudah beberapa kali mendatangi pihak developer, namun yang ada hanya janji-janji,” ujarnya.

Lebih lanjut disebutkan oleh Harwin bahwa diperumahannya tidak ada ruang fasilitas umum dan fasilitas sosial yang seharusnya disediakan oleh pihak pengembang sesuai ketentuannya.

Direktur dari perusahaan pengembang PT Sejahtera Karunia Alam, Apriananto, saat dikonfirmasi oleh sorotindonesia melalui sambungan teleponnya pada hari Sabtu (26/07/2017), menjelaskan, “Keterlambatan penyerahan surat kepemilikan rumah milik warga di SBR disebabkan proses di notaris yang lambat,” ujarnya beralasan.

Terkait dengan kapan surat-surat tersebut bisa selesai, dijawab oleh Apriananto bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan dan mengawal prosesnya di notaris.

Apriananto pada kesempatan wawancara itu menerangkan, “Kami bekerjasama dengan notaris dan BTN untuk pemecahan sertifikat induk. Kemudian akan dilanjutkan pada proses pengurusan surat lainnya seperti IMB, PJB dan PBB,” terangnya.

“Insyaallah dalam delapan bulan kedepan semua yang menjadi hak warga SBR akan bisa terselesaikan,” janji Apriananto. (pr)

Comments

comments