Massa bawa senjata tajam, sidang bentrok ormas di Bali ditunda

oleh -
Massa bawa senjata tajam, sidang bentrok ormas di Bali ditunda

Sidang kasus pembunuhan anggota ormas di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, terpaksa ditunda. Hal ini lantaran massa dari kedua kubu sempat bersitegang, Kamis (26/5).

Semestinya sidang yang diagendakan pemeriksaan saksi terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan tewasnya tiga anggota ormas Baladika Bali. Namun kondisi ini memaksa pimpinan sidang menghentikan jalannya sidang, lantaran kedua kubu massa dari ormas Laskar Bali dan Baladika bersitegang.

“Maaf situasi tidak kondusif, sidang kita hentikan untuk ditunda sementara sampai batas waktu ditentukan nantinya,” ketuk Palu ketua sidang, Edward Sinaga, Kamis (26/5).

Pantauan merdeka.com, awalnya sejumlah massa dari Laskar Bali datang memenuhi areal pengadilan Denpasar Bali. Suasana masih tetap tenang ketika jaksa penuntut umum menyampaikan kepada majelis hakim sejumlah saksi yang diajukan.

Beberapa menit saat proses sidang berjalan, sejumlah massa di luar sidang nampak gusar. Itu setelah ada isu yang berembus kalau ormas dari pihak korban akan datang menyerang PN Denpasar.

Suasana makin tegang saat massa meringsek sambil menenteng senjata tajam. Puluhan anggota polisi diterjunkan menyusul aksi dua kubu ormas besar di Bali yang mulai berdatangan.

“Ada tiga orang dari salah satu ormas kita amankan. Benar memang adanya kedatangan dari salah satu ormas yang akan mendatangi pengadilan di Jalan Sudirman, tetapi sudah berhasil ditahan. Tidak ada bentrok keduanya tidak sempat saling bertemu,” kata salah satu anggota kepolisian di PN Denpasar.

Menyikapi ini, Humas PN Denpasar Pettinsili menyampaikan bahwa jika proses jalannya persidangan akan terus seperti ini, tentu akan menghambat proses persidangan. Kata dia, hal ini akan dikawatirkan berpengaruh pada batas waktu penahanan.

“Kita punya batas waktu juga untuk menyelesaikan jalannya persidangan sampai putusan. Kalau terus tergambar, akan berdampak pada batas waktu penahanan terdakwa,” ungkapnya di PN Denpasar.

Selain itu kata dia, perlunya dilakukan pembahasan terkait proses persidangan selanjutnya. Kalau situasi dinilai sudah tidak kondusif, maka bisa dipikirkan untuk dilakukan persidangan di luar.

“Tidak menutup kemungkinan kita sidangkan saja di luar. Demi lancarnya proses persidangan dan situasi yang kondusif,” putus Pettinsili.

Informasi yang diterima, polisi berhasil mengamankan puluhan pedang dan beberapa jenis senjata tajam lainnya dari sejumlah massa saat sidang diputuskan untuk ditunda. Sementara itu, kabarnya tiga anggota dari ormas Baladika Bali diamankan ke Polresta Denpasar lantaran kepemilikan senjata tajam karena tidak mau menyerahkan ke polisi.

[cob]

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.