Massa Banser Geruduk Kantor Bupati Wonosobo

oleh -
Massa Banser Geruduk Kantor Bupati Wonosobo

SOROTINDONESIA.COM, Wonosobo – Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kabupaten Wonosobo mengerahkan ratusan Banser beserta Badan Otonom (Banom) Nahdlatul Ulama (NU) bersama warga masyarakat menggeruduk halaman Kantor Bupati Wonosobo setelah hasil audiensi yang disepakati tak kunjung ditepati. Ratusan massa yang memenuhi jalanan dan memenuhi halaman kantor Bupati berteriak menyampaikan aspirasi. Massa berunjuk rasa menagih janji Bupati Wonosobo untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Wonosobo.

Di bawah komando Ketua PC GP Ansor Kabupaten Wonosobo Santoso, Mereka menuntut Pemkab Wonosobo menegakkan Perda tersebut, “Kami meminta Bupati Wonosobo pada hari ini juga untuk melaksanakan komitmen atau janji yang telah diucapkan saat Audiensi pada 5 April lalu” tegas Santoso saat diwawancarai disela aksi yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Wonosobo Jalan Merdeka 1 Wonosobo Timur Kabupaten Wonosobo, Senin (6/8/2018). Janji tersebut, kata dia, adanya pemberlakuan Perda dan memberikan sanksi tegas berupa penutupan tempat hiburan, terutama usaha tempat karaoke yang tidak mematuhi Perda yang ada,

Dalam aksi tersebut, Santoso menyatakan bahwa keberadaan hiburan karaoke tidak memiliki izin sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, selama ini tempat hiburan karaoke juga tidak memberikan manfaat bagi Pendapatan Daerah. Bahkan, menurut dia, sejak ditetapkannya Perda tidak ada pengusaha tempat hiburan karaoke yang melaksanakan perda tersebut sekalipun telah diberikan peringatan.

“Aksi kami pada hari ini merupakan wujud dukungan terhadap Pemerintah Daerah agar lebih tegas dalam melaksanakan kebijakan daerah,” tegas Santoso. “Kami meyakini bahwa keberadaan tempat hiburan karaoke lebih mendatangkan madharat dari pada maslahat” imbuhnya.

Santoso menegaskan bahwa masyarakat Wonosobo merupakan masyarakat religius yang tidak membutuhkan adanya tempat hiburan karaoke. Keberadaan tempat hiburan karaoke justru memiliki dampak sosial yang buruk seperti degradasi moral generasi muda, timbulnya masalah dalam rumah tangga dan dampak negatif lainnya.

Dalam tuntutannya, Massa menyuarakan amanat Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Wonosobo yang meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Wonosobo untuk menggunakan haknya dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wakil rakyat sekaligus pengusul Perda.

Tiga hal yang ditekankan tersebut di antaranya, Pertama, DPRD Kabupaten Wonosobo dalam waktu yang ditentukan supaya menggunakan hak interplasi untuk memanggil dan menanyakan kepada eksekutif atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Di Kabupaten Wonosobo.

Kedua, DPRD Kabupaten Wonosobo dalam waktu yang ditentukan supaya menggunakan hak angket untuk menyelidiki penyebab tidak dilaksanakannya Peraturan Daerah tersebut.

Ketiga, apabila hak interplasi dan hak angket tidak juga dilaksanakan, maka kami mendorong DPRD Kabupaten Wonosobo untuk menggunakan hak menyampaikan pendapat atau mosi tidak percaya kepada eksekutif yang tidak sanggup melaksanakan Perda sesuai dengan Undang-undang dan atau Peraturan Pemerintah yang berlaku. (arh)

Comments

comments