Lurah Beriwit Buka “Ruang Mediasi” Untuk Selesaikan Masalah Dengan Desa Tahujan Ontu

oleh -
Beriwit
Lurah Beriwit, Gemarifanoor Saat Ditemui Diruang Kerjanya, Jum'at (10/3)

Murung Raya, (sorotindonesia.com) – Menanggapi permasalahan yang berkembang di masyarakat dan di media cetak, online serta media elektronik mengenai penolakan warga Desa Tahujan Ontu Kecamatan Tanah Siang Selatan tentang penetapan Peraturan Bupati No. 1 tahun 2017 tanggal 19 Januari 2017 tentang penetapan tata batas antara Kelurahan Beriwit dengan Desa Tahujan Ontu pada Pasal 10 point (a) sampai dengan (g).

Sehubungan dengan aksi warga Desa Tahujan Ontu, Selasa (7/3) sore yang melakukan aksi menunggu untuk menolak pemasangan pilar tata batas Lurah Beriwit menyampaikan tidak mengetahui secara langsung hanya mendapat informasi dari Ketua RT. 04 yang berada dekat dengan daerah lokasi aksi tersebut.

Lurah Beriwit Gemarifanoor saat ditemui Sorot Investigasi Indonesia diruang kerjanya mengatakan, “Saya pribadi berpendapat setiap masalah pasti ada jalan keluar ataupun solusinya dan harapan kita bersama ada pilihan yang terbaik nantinya agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, Pemerintah Kelurahan Beriwit menghimbau agar warga masyarakat desa tetangga saling menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif”, katanya, Jum’at (10/3).

“Terkait dengan telah disahkannya Peraturan Peraturan Bupati No. 1 tahun 2017 tanggal 19 Januari 2017 kami dari Pemerintah Kelurahan Beriwit mendukung sepenuhnya peraturan tersebut. Jadi saya bersama Pemerintahan Kelurahan Beriwit, siap memberikan ruang mediasi jika ada masyarakat ataupun pihak pemerintahan Desa Tahujan Ontu ada data-data yang diperlukan, namun bukan dalam kapasitas membahas maupun merprotes Peraturan Bupati tersebut” pungkas Gema. (yud/fss)

Comments

comments