Menteri Susi Pudjiastuti Larang Tangkap Ikan Dengan Cantrang

oleh -
foto penangkap ikan cantrang (kpp)
foto penangkap ikan cantrang (kpp)

Jakarta, sorotindonesia.com – Menteri perikanan dan kelautan susi pudjiastuti menerapkan larangan penggunaan cantrang atau sejenisnya. Lantaran alat tangkap ikan itu tidak ramah lingkungan ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Untuk melindungi nelayan, Susi mengatakan langkah yang dilakukan yakni dimulai dengan memerangi penangkapan ikan yang melanggar hukum atau ilegal fishing. Selanjutnya, susi juga melarang penggunaan alat tangkap ikan yang bisa menghabiskan polulasi ikan yang belum memasuki masa tangkap, seperti pukat dan cantrang. 

Susi menilai menangkap ikan dengan menggunakan alat cantrang atau pukat dapat merusak ekosistem dasar laut kelangsungan populasi ikan yang belum siap untuk di tangkap, Susi pun meminta para politikus hingga pengusaha memahami alasan pemerintah tersebut.

Tidak lupa pula susi juga meminta kepada nelayan dan pengusaha agar bersinergi untuk bersama memerangi penanganan illegal fishing di Indonesia . Namun masih beruntung  karena pada UU No 45 tahun 2009 tentang Perikanan, masih ada aturan bagus yang terdapat pada Pasal 69 ayat 1 dan 4, dalam pasal tersebut diperbolehkan membakar atau menenggelamkan kapal asing, jika memang cukup bukti melakukan illegal fishing.

Aturan itulah yang diambil dan dijadikan alasan untuk menindak kapal-kapal asing pencuri ikan. Langkah itu dinilai perlu dilakukan untuk menjaga habibat perikanan di lautan Indonesia. Apalagi beberapa tahun belakangan ini, lautan Indonesia banyak dijarah kapal ilegal asing dari berbagai negara

Susi Pudjiastuti berharap agar jumlah nelayan di Indonesia mengalami peningkatan. Wilayah perairan Indonesia yang luas menjadi alasan bahwa masih banyak kesempatan bagi nelayan untuk hidup sejahtera.

Comments

comments