KPU RI Resmi Keluarkan Larangan Mantan Koruptor Nyaleg di Pemilu 2019

oleh -
Larangan Mantar Koruptor
Ketua KPU RI Arief Budiman

Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, akhirnya mengeluarkan peraturan tentang larangan mantan koruptor untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Ketua KPU RI, Arief Budiman secara resmi telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. Tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten atau Kota pada Sabtu.

Dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 7 Ayat 1 huruf h menyebutkan “Bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi” dikutip dari laman resmi KPU RI.

Dengan ditetapkannya PKPU tersebut, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.

Sedangkan pendaftaran bakal calon anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten atau Kota untuk Pemilu 2019 akan dibuka mulai 4 hingga 17 Juli 2018.

Sebelumnya PKPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif ini menjadi polemik karena salah satu aturan yang diinisiasi oleh KPU, mengenai larangan mantan narapidana kasus korupsi mendaftarkan diri sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019, mendapatkan sejumlah penolakan dari berbagai pihak. (Adi)

Comments

comments