Konferensi Pers GNPF-MUI Terkait Aksi 4 Nopember

oleh -
konferensi-pers-gnpf-mui-terkait-aksi-4-nopember
konferensi-pers-gnpf-mui-terkait-aksi-4-nopember

Dalam konferensi persnya pihak FPI dimungkinan akan merencanakan aksi lanjutan berupa  aksi Unras lanjutan
serta FPI juga akan menggandeng Pihak LBH, Komnas HAM maupun LSM Islam guna melakukan penuntutan kepada Pihak Polri

 

Jakarta—FPI Dan GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa) MUI Sabtu siang 5/11/2016 mengadakan konferensi pers terkait aksi 4 Nopember 2016. Acara yang diselenggarakan oleh FPI dan GNPF tersebut dihadiri tidak kurang dari 25 orang, diadakan di Jl. Resto Pulau Dua Senayan Jakarta Pusat.
Tampak tokoh yang hadir diantaranya adalah :
a. Habib Rizieq Shihab.
b. Utadz Bahtiar Nasir.
c. H.Munarman.
d. KH. Misbahul Anam.

 

 Penyampaian KH. Habib Rizieq Shihab

Penyampaian KH. Habib Rizieq Shihab, antara lain berisi:

1)        Mengutuk dengan keras Aksi penyerangan yang dilakukan oleh pihak Aparat Kepolisian terhadap aksi Damai FPI.

2)        Meski Hasil perundingan oleh Perwakilan Aksi yang dikomandoi oleh pimpinan GNPF MUI KH. Bachtiar Nasir tidak  memuaskan karena Presiden RI Joko Widodo tidak bersedia dan menerima serta berada di luar, peserta aksi bisa menahan diri dan tetap berada dalam koridor dan komando aksi. Besarnya jumlah massa yang ikut dalam aksi tuntutan hukum dan pemenjaraan terhadap pelaku penodaan agama Gubernur DKI Basuki Cahaya Purnama alias Ahok menjadi suara islam bahwa umat Islam di Indonesia bersatu untuk kebaikan bangsa dan negara melalui jihad konstitusi.

3)       Mengenai insiden penembakan gas air mata dan peluru karet di depan Istana tidak bisa terhindarkan dan pada akhirnya masa beralih ke depan pintu gerbang DPR MPR dengan tertib para Habib dan ulama saat itu masih berada di atas panggung orasi dan terkena gas air mata secara hukum aksi damai ini masih sesuai koridor hukum berdasarkan undang-undang nomor 9 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum aksi ini juga tidak melanggar Peraturan Kapolri mengenai batas waktu penyampaian pendapat di depan umum pukul pada pukul 18.00 karena proses negosiasi antara perwakilan peserta aksi oleh Kyai Haji Arifin Ilham masih berlangsung dan diterima oleh menkopolhukam Wiranto namun tiba-tiba terjadi aksi provokasi oleh pria berbaju batik dan kaos warna hitam disertai penembakan gas air mata.

4)        Apabila pemerintah tidak menjadikan Ahok Sebagai tersangka maka, kami akan menurunkan Massa sepuluh kali lipat dari Massa yang kami turunkan pada tanggal 04 November 2016.

5)         Kami akan melanjutkan peristiwa Kejadian ke Komnas HAM bahkan tingkat Internasional, dan menuntut Kapolri untuk menindak tegas Terhadap anak buahnya yang pada saat kami memimpin Doa kami ditembaki menggunakan Gas Air mata.

Penyampaian Ustadz Bahtiar Nasir

 

Penyampaian Ustadz Bahtiar Nasir antara lain berisi:

Korban yang meninggal dibawa ke Rumah sakit adalah merupakan Korban yang terkena dampak Gas Air mata berlebihan dengan bukti tabung Gas berwarna Merah dan meninggalnya Korban bukan semata mata karena penyakit asma dan hal ini telah kami Konfirmasi kan dengan Tim Dokter FPI maupun RS Budi Kemuliaan.
korban An. Syahri dari FPI Banten.

(bhq)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.