Cabuli Anak Dibawah Umur, Penjahit Pakaian Di Banjar Diringkus Polisi

oleh -
Cabuli Anak Dibawah Umur, Penjahit Pakaian Di Banjar Diringkus Polisi
Kapolres Banjar Polda Jabar, AKBP Melda Yanny, saat menyampaikan keterangannya pada konferensi pers, Jumat (30/10/2020).

KOTA BANJAR, (SI) — Seorang penjahit pakaian berinisial SUP alias Y (53) diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Banjar Polda Jabar, karena diduga melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki dibawah umur, MAZ (14).

“Pelaku melakukan pencabulan pada hari Jum’at tanggal 15 Nopember 2019 di rumah pelaku, Dusun Sukahurip, Langensari”, ucap Kapolres Banjar AKBP Melda Yanny, yang didampingi Waka Polres Banjar Kompol Lalu Wira Sutriana dan Kasat Reskrim AKP Budi Nuryanto, saat melakukan konferensi pers, Jum’at (30/10/2020) bertempat di Mapolres Banjar.

Lanjut Kapolres, kejadian tersebut pada saat korban hendak menjahitkan celana kepada pelaku, pelaku lantas mengikat korban ke tiang dan membuka celananya serta melakukan perbuatan senonoh.

“Kemudian pelaku mengancam akan membunuh apabila korban melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya atau orang lain”, jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pelaku ditangkap di rumahnya pada tanggal 14 Oktober 2020.

“Pelaku dijerat pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun dan denda Rp.5.000.000.000 (lima milyar rupiah)”, tegasnya. (Man)

Comments

comments