BPN Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Tempat Ibadah

oleh -
BPN Gratiskan Pengurusan Sertifikat Tanah Tempat Ibadah

Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah Jawa Barat menggratiskan pengurusan sertifikat untuk tanah wakaf, khususnya masjid dan mushala selama bulan Ramadhan.

“Dua minggu lalu Kanwil Jabar (BPN) Jabar bilang ke saya, ‘Pak kami akan memulai (mengurus sertifikat tanah wakaf gratis),” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Ferry Mursyidan Baldan di Bandung, Kamis (2/6/2016).

Ferry mengatakan, program itu telah digagas beberapa bulan lalu. Bahkan, pihaknya telah bekerja sama dengan organisasi masyarakat berbasis agama untuk menyelesaikan proses sertifikasi tanah wakaf.

“Dan, juga kita memang sudah mulai mengurus tanah wakaf di mulai dengan ormas NU di beberapa daerah seperti di Jawa Timur. Sebanyak 1.290 sertifikat tanah wakaf kita selesaikan,” ujarnya.

Tak hanya untuk mesjid dan mushala, sertifikat gratis pun berlaku untuk bangunan gereja.

“Sebenarnya pemberian kemudahan mengurus sertifikat tanah ibadah itu sudah sejak lama. Seperti NU itu sudah dilakukan sejak tahun lalu,” kata dia.

Ferry menjelaskan, langkah itu dilakukan untuk mengantisipasi adanya konflik perebutan lahan di tempat ibadah.

“Jika misalnya hak atas tanah untuk rumah ibadah terancam, maka negeri ini mau seperti apa. Bayangkan orang punya masjid atau gereja tiba-tiba digusur karena tidak punya surat-surat. Mau jadi apa negeri ini,” ungkap Ferry. (kompas)

Comments

comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.