BPK RI Berkomitmen Tetap Mendukung Pemberantasan Korupsi Yang Dilakukan KPK

oleh -
BPK RI

JAKARTA, Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara mengakui bila kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan oleh KPK terhadap anak buahnya adalah sebuah pembelajaran yang berharga.

Moermahadi mengatakan hal tersebut saat konferensi pers bersama KPK di Gedung KPK Jl. Kuningan Jakarta Selatan, (27/5).

Ada dua orang pejabat BPK RI yang tertangkap tangan kemarin, Jumat (26/5), yaitu inisial RS pejabat Eselon I dan ALS Auditor. Keduanya saat ini sudah ditetapkan menjadi tersangka karena dugaan menerima suap dari pejabat inspektoral jendral Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

Pejabat Kemendes PDTT yang diduga telah memberi suap dan telah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK yakni Inspektur Jenderal Kemendes PDTT berinisial Sug dan pejabat Eselon III berinisial JBP.

Moermahadi yang didampingi oleh Wakil Ketua BPK RI Bahrullah Akbar ini mengatakan pada konferensi pers tersebut bahwa kerjasama kelembagaan antara BPK dan KPK dalam pemberantasan korupsi sudah sejalan, BPK juga melakukan perhitungan kerugian negara.

“Ada beberapa (lima) hal terkait dengan apa yang disampaikan oleh pak Agus (Ketua KPK),” ujar Moermahadi.

Pertama, BPK mendukung upaya penegakan hukum oleh KPK terhadap pegawai BPK yang sedang diproses oleh KPK dalam peristiwa OTT.

Kedua, BPK akan mengikuti semua proses hukum yang sedang berjalan dengan seksama guna menentukan langkah-langkah lebih lanjut terhadap organisasi dan auditor yang bersangkutan.

Ketiga, BPK berkomitmen untul tetap mendukung proses pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Keempat, BPK akan menjadikan sebagai satu pembelajaran peristiwa ini yang berharga untuk menjaga kredibilitas lembaga dan tetap bekerjasama dengan aparat hukum untuk mengawal transparansi dan akuntabilitas keuangan negara.

Kelima, BPK telah memiliki sistem penegakan hukum internal melalui majelis kehormatan kode etik yang telah terbukti efektif untuk menangani kasus-kasus pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai maupun pimpinan BPK. Namun demikian sistem tersebut tidak dapat memastikan atau memantau setiap individu di BPK.
(St/Pr)

BPK RI dan KPK
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara (tengah), didampingi wakil ketua BPK Bahrullah Akbar (kanan) dan Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri), saat konferensi pers bersama di Gedung KPK Jl. Kuningan Jaksel, (27/5).

Comments

comments