BKIPM dan Dispangtan Bandung Sidak Ikan Dori Impor

oleh -

BANDUNG – Ikan dori atau patin impor ilegal yang diduga marak beredar di pasar retail modern yang berada di Kota Bandung dan sekitarnya, mendapat perhatian dari BKIPM Bandung dan Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) Kota Bandung.

Tindaklanjutnya adalah dengan pelaksanaan sidak (inspeksi mendadak) yang dilakukan oleh BKIPM (Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu) Kementerian Perikanan dan Kelautan Bandung ke retail-retail modern tersebut pada hari, Selasa (17/10/2017).

“Sidak ini dilaksanakan karena ditemukannya indikasi ikan patin Vietnam yang diimpor secara ilegal. Oleh karena itu BKIPM Bandung berkolaborasi dengan Dispangtan melakukan sidak dibeberapa retail modern Bandung,” ungkap Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief kepada wartawan.

Menurut Dedy, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk keselamatan pangan. “Disinyalir ikan dori/patin impor ini mengandung bahan penstabil jenis Sodium TripolyPhospat (STTP) yang diatas ambang batas yang ditetapkan BPOM RI, yakni 2.000 mg/Kg ikan, yang ditemukan pada ikan patin impor ini adalah 4.000 mg/kg ikan,” terangnya.

Sidak BKIPM dan Dispangtan Bandung terhadap ikan dori Vietnam di retail modern Kota Bandung

Dijelaskan oleh Dedy, mengapa ikan Vietnam ini dilarang di Indonesia, “Masuknya ke Indonesia ilegal, sehingga tidak terdapat jaminan mutu untuk di konsumsi, dan tidak dapat diketahui proses budidaya di negaranya apakah terjamin sanitasinya atau tidak,” jelas Dedy.

Yang mengejutkan dari pernyataan Dedy, pada saat masuk ke Indonesia ditemukan indikasi ikan impor ini bercampur dengan daging babi. “Amerika dan Eropa bahkan menolak ikan dori Vietnam untuk masuk ke negaranya,” jelasnya.

Dedy menerangkan, ada perbedaan antara ikan patin lokal dan impor, pihaknya pun sudah menerbitkan leaflet agar masyarakat bisa mengetahui ciri dari ikan patin lokal dan impor Vietnam.

Leaflet untuk membedakan ikan dori lokal dan impor yang dikeluarkan oleh BKIPM
Leaflet untuk menginformasikan ciri-ciri ikan dori lokal dan impor yang dikeluarkan oleh BKIPM kepada masyarakat.
Himbauan BKIPM mensikapi beredarnya ikan dori impor

Terkait dengan beredarnya ikan dori impor yang rentan mengandung zat-zat berbahaya jika dikonsumsi oleh masyarakat, BKIPM Bandung menghimbau kepada retail modern untuk segera menolak dori/patin impor untuk jaminan keamanan konsumsi manusia.

Selain itu, BKIPM Bandung menyarankan untuk menggunakan patin lokal, karena tidak menggunakan bahan penstabil berbahaya dan tentunya dapat menambah kesejahteraan pembubidaya patin lokal.

“Hubungi BKIPM Bandung atau Dinas Pangan setempat jika ditemukan Dori impor dengan ciri-ciri yang terdapat pada poster/leaflet,” pungkas Dedy Arief. (St)

Comments

comments