BKIPM Bandung Musnahkan Hiu Asal Amerika

oleh -

CIMAHI,- Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Bandung musnahkan ikan hiu yang sudah diawetkan yang berasal dari Amerika dengan cara dibakar yang dilaksanakan di halaman Kantor BKIPM Bandung, Senin (11/6/2018).

Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief H, dan turut disaksikan oleh perwakilan KPPBC Bandung bidang Penindakan dan Penyidikan, Binner Siagian, serta anggota Kodim 0609.

“Ini ada ikan yang masuk dari Amerika sekitar 5 hari lalu. Kami lakukan penahanan karena tidak dilengkapi dokumen masuk, tidak ada izin impor dari negara Indonesia, dan tidak ada sertificate of origin dari Amerika. Tujuan pemiliknya adalah untuk tool kit atau alat peraga di home schooling yang berada di Jalan Cihampelas. Tetapi karena masuknya tidak dilengkapi dengan dokumen, sehingga saat ini dilakukan pemusnahan,” kata Dedy diawal kegiatan tersebut.

Kepala BKIPM Bandung Dedy Arief menunjukan ikan hiu dogfish yang akan dimusnahkan
Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief, menunjukan ikan hiu dogfish yang akan dimusnahkan, Senin (11/6/2018).

Diterangkan oleh Dedy, “Dalam waktu 3 hari sejak masuk, harusnya dokumen sudah dilengkapi. Karena tidak ada, lalu kita tahan atau kita tolak, karena pemiliknya tidak mau lagi mengirimkan ke negaranya, sehingga kita lakukan pemusnahan,” terangnya. Dijelaskan lagi oleh Dedy, pemusnahan ini untuk menghindari penyakit-penyakit yang masuk yang dibawa oleh ikan tersebut.

“Adapun barang yang dimusnahkan tersebut ialah ikan hiu dogfish, ikan ini tidak termasuk dalam international conservation, kami sudah identifikasi ini, jadi tidak masalah kita musnahkan. Lalu, starfish (bintang laut), kepah (kerang), potongan bunga karang (koral), telur udang (artemia salina), spons laut, dan satu buah senter stick yang dapat memantulkan cahaya bila kena sinar,” urai Dedy, “ini kita akan musnahkan semua,” imbuhnya.

Setelah penjelasan yang disampaikan oleh Kepala BKIPM Bandung, Dedy Arief H, kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan barang sitaan tersebut dengan cara dibakar satu persatu, termasuk kemasan yang digunakan untuk membungkus ikan-ikan itu. Diakhiri dengan penandatanganan berita acara.

Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti ikan antara BKIPM Bandung dan pemilik disaksikan oleh perwakilan KPPBC Bandung
Penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti ikan oleh pemilik (Mr Matthew) dan BKIPM Bandung, disaksikan perwakilan KPPBC Bandung, Senin (11/6/2018).

“Kami sudah sosialisasi kepada pemilik untuk acara pemusnahan ini, dan kami sudah siap bekerjasama dengan yang bersangkutan karena yang bersangkutan bersikap kooperatif bahwa edukasi marine biology bisa dilakukan di Indonesia dan kami sudah memberi kesempatan, kedepannya mereka akan bekerjasama dengan BKIPM Bandung,” ujar Dedy kepada wartawan.

Pemilik barang, yaitu Mr. Matthew (51), yang ikut hadir pada acara tersebut mengaku menyesal karena tidak mengetahui jika barang yang dipesannya itu memiliki regulasi yang harus dilengkapi dengan izin dan dokumen. “Kami belum memahami soal perizinan itu, dan belum pernah mendengar. Dari kejadian ini kami sangat senang karena kami diberi edukasi dan bisa melengkapi pengetahuan saya. Sehingga kami mengerti dan memahami prinsip dan regulasi di Indonesia,” katanya kepada wartawan.

“Kami minta maaf atas kesalahan yang kami sudah lakukan, kami pada dasarnya tidak mau melanggar peraturan di Indonesia. Kami memesan barang tersebut untuk studi kursus kelautan anak saya di home schooling. Dia mau belajar itu,” ungkap Matthew yang sudah cukup fasih berbahasa Indonesia.

Lebih lanjut Matthew mengapresiasi dan merasa senang karena akan bekerjasama dengan BKIPM Bandung untuk mendapatkan edukasi marine biology. “Kami senang sudah ditawari oleh perikanan (BKIPM) untuk berkunjung dan belajar langsung dari mereka, karena pasti akan lebih lengkap,” pungkasnya. [St]

Comments

comments