Bea Cukai Soekarno Hatta Dan Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 2.913 Gram Sabu Serta 994 Gram Ketamine

oleh -

Cengkareng,- Bea Cukai Kementerian Keuangan Bandara Soekarno Hatta bekerjasama dengan jajaran Polri kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba sebanyak 2.913 gram sabu dan 994 Ketamine yang masuk ke Indonesia melalui pintu gerbang bandara dalam kurun waktu sejak bulan Januari 2018.

Pada konferensi pers yang digelar di Aula Gedung B KPU BC Tipe C Area Cargo Bandara Soekarno Hatta, Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta Erwin Situmorang melaporkan bahwa pihaknya pada operasi gabungan bersama Polri tersebut telah berhasil mengamankan beberapa orang tersangka, diantaranya 1 orang WNI, 2 warga negara Thailand yakni BB (36) dan SB (36), serta 2 orang warga Malaysia TQY dan CLL. Lalu beberapa orang lainnya dari hasil pengembangan.

Penggagalan penyelundupan Ketamine dalam Bungkus Kopi Instan :

Pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2018 berlokasi di Terminal Kedatangan 3 Ultimate Bandara Soekarno-Hatta, petugas Bea Cukai mencurigai seorang penumpang wanita, berinisial TYQ, warga negara Malaysia yang tiba menggunakan pesawat Air Asia AK 388. Setelah dilakukan pemeriksaan, TYQ kedapatan membawa 24 bungkus kopi instan kemasan sachet yang di dalamnya berisi serbuk putih yang diduga merupakan ketamine.

Selanjutnya memeriksa dokumen tersangka dan diketahui bahwa TYQ tiba bersama dengan seorang laki-laki berinisial CLL, warga negara Tiongkok, yang menurut keterangan TYQ berperan sebagai perantara antara dirinya dengan penerima barang. Atas informasi tersebut, petugas pun segera melakukan tindakan pengamanan terhadap CLL. Selanjutnya, petugas berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut terhadap kedua tersangka serta barang bukti ketamine seberat 994 gram tersebut.

Panggagalan penyelundupan Shabu dalam Pembalut Wanita dari Malaysia :

Pada hari Selasa tanggal 6 Februari 2018 telah di amankan seorang penumpang wanita Warga Negara Indonesia yang tiba menggunakan pesawat KLM Royal Dutch KL 809 rute Kuala Lumpur Jakarta. Petugas yang curiga akan gerak-gerik penumpang berinisial MN ini selanjutnya melakukan pemeriksaan mendalam yang di dalamnya meliputi pemeriksaan badan. Dari pemeriksaan ini, didapati bahwa MN menyembunyikan kristal bening di dalam pembalut yang dikenakannya. Setelah dilakukan pengujian terhadap sampel barang ini, diketahui bahwa kristal bening tersebut positif mengandung methamphetamine atau shabu. Selanjutnya, Tersangka MN beserta barang bukti berupa shabu seberat 511 gram diserahkan kepada Polda Metro Jaya guna pendalaman dan pengembangan kasus.

Penggagalan penyelundupan Shabu dalam Ransel oleh Dua Orang WN Thailand :

Petugas Bea Cukai berhasil menggagalkan penyelundupan 2.402 gram methamphetamine atau shabu yang dibawa oleh 2 (dua) orang penumpang wanita inisial BB dan BS yang tiba menggunakan pesawat Thai Lion Air SL 118 rute Bangkok -Jakarta, Kamis 8 Februari 2018. Kecurigaan petugas bermula dari hasil image x-ray atas tas ransel yang mereka bawa yang selanjutnya ditindaklanjuti petugas dengan melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati 4 (empat) buah paket shabu dengan berat total 2.402 gram yang disembunyikan di dalam ransel tersebut.

Petugas berkoordinasi dengan Polres Bandara Soekarno-Hatta dan segera melakukan controlled delivery. Dari hasil pengembangan kasus yang dilakukan, tim berhasil mengamankan MG dan HT selaku penerima barang di daerah Jakarta Barat, serta FG dan F alias J di daerah Depok yang juga kedapatan memiliki ganja kering dengan total berat 2.834 gram. Seluruh barang bukti dan tersangka dalam kasus ini kemudian dibawa oleh tim Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum selanjutnya.

Barang Bukti yang di sita sebagai berikut :
1. Dari tersangka Benjamat Buawiang:
– 1 Klip bungkus plastik di duga Sabu dengan berat 672 Gram
– 1 klip Bungkus Plastik diduga Abu dengan berat 630 gram
– 1 Buah tas Merk Lowe Alpine
– 1 buah Paspor No AA6306020
– 1 buah Boarding Pass Pesawat SL 118
– 1 Unit HP merk Oppo

2. Dari tersangka Supattra Banthittathai :
– 1 Klip Bungkus Plastik berisi sabu dengan berat 570 Gram
– 1 Klip Bungkus Plastik berisi sabu dengan berat 530 gram
– 1 Buah tas Merk Lowe Alpine
– 1 buah Paspor No V584596
– 1 Boarding Pass dan no Bagasi pesawat SL118
– 1 Unit HP Merk iPhone

3. Dari tersangka Misteria Ginting :
– 1 Unit HP Samsung Abu Abu
– 1 unit HP Samsung Hitam

4. Dari tersangka Hastanta Tarigan :
– 1 Unit Samsung Abu Abu
– 1 Unit Mobil Grand Livina Nopol B 1996 SS

5. Dari tersangka Febrizal Ginting :
– 1 Unit HP Xiaomi Redmi 3 warna Emas
– Ganja Sebanyak 494 Gram

6. Dari tersangka Raden Jaka Pratama:
– 1 Unit HP Samsung Hitam
– Ganja Sebanyak 2.686 Gram

“Dari Hasil pengamanan, tersangka dapat terancam hukuman pidana sesuai dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan pidana penjara maksimal 20 tahun, dengan adanya tangkapan tersebut di atas, Bea Cukai Soekarno Hatta berhasil memutus rantai perdagangan narkotika melalui bandara ini dan menyelamatkan sekitar 40.000 jiwa potensi pengguna di dalam negeri,” tutup Erwin.

Kegiatan konferensi pers tersebut dihadiri oleh Kasubdit III Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Turman Sarman Siregar, Kasubdit III Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Iqbal, Kepala Bea dan Cukai BSH Erwin Situmorang, Kapolres BSH Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, SM Security AP II (Avsec) Tomy H, dan Kasi Pengawasan dan penindakan Imigrasi BSH Baron Iksan. [Bhq]

Comments

comments