Anggota Komisi II DPR RI Dapil Kal-Teng Serap Aspirasi Dan Keluhan Atas Kebijakan Terbaru Pemerintah Pusat

oleh -
Komisi II DPR RI
Anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Kal-Teng Dr. Rahmad Nasution Hamka

Murung Raya, sorotindonesia.com – Agenda wajib Wakil Rakyat di DPR RI setelah selesai melewati tahapan masa sidang adalah melaksanakan kegiatan kembali ke daerah pemilihannya masing-masing, agenda inilah yang dilakukan salah satu anggota Komisi II DPR RI dari Dapil Kal-Teng Dr. Rahmad Nasution Hamka, Kamis (9/3).

“Karena luasnya Provinsi kita Kalimantan Tengah ini 1 Dapil yang terdiri dari 1 provinsi dan 14 kabupaten/ kota jadi saya tahun kamaren lebih fokus ke wilayah barat, dan tahun ini saya fokus di tahun ini di wilayah timur. Kami sudah melaksanakan kunjungan diwilayah timur ini dari Kab. Barito Selatan, Kab. Barito Timur, Kab. Barito Utara,  dan Kab. Murung Raya”, kata Dr. Rahmad Nasution Hamka.

Komisi II DPR RI

Rahmad sapaan akrab Anggota Komisi II DPR RI menjelaskan, “ini pertama kali saya ke Kota Puruk Cahu, dan saya ingin perencanaan kerja saya di tahun ini lebih fokus untuk melihat hasil yang maksimal dari analisa berbagai permasalahan, aspirasi yang ada di daerah timur kita ini khususnya di DAS Barito. Mana saja yang menjadi kewenangan pemerintah pusat yang bisa kita dorong agar nantinya bisa berdampak positif lebih luas kepada pembangunan kita di daerah”, jelasnya.

“Hasil dari kunjungan saya di DAS Barito dari wilayah hilir sampai dengan hulu ini saya menemukan masalah yang hampir sama, karena kebetulan tupoksi saya di Komisi II membidangi Pemerintahan Dalam Negeri, Kepegawaian/ASN, dan Pemerintahan Daerah sehingga ada UU tentang kewenangan pemerintah daerah itu yang memang sekarang ini dalam pelaksanaannya terjadi permasalahan. Misalkan satu contoh kewenangan SMA/SMK yang ditarik ke pemerintah provinsi tetapi tenaga honorernya dalam kesempatan ini belum tertangani dengan baik, siapa yang harus melanjutkan bertanggungjawab, hal-hal inilah yang harus saya sampaikan ke pemerintah pusat bahwa dalam rangka memberikan satu regulasi pengaturan kewenangan itu harus ada analisa, evaluasi secara mendalam sehingga benar-benar didaerah itu tidak terjadi permasalahan”, katanya.

“Harapan saya kedepan perubahan akan terjadi, jangan sampai permasalahan ini berlarut-larut di daerah, pemerintah daerah yang menerima dampak kebijakan pemerintah pusat. Inilah tugas saya untuk meyakinkan pemerintah pusat bahwa terjadi dampak yang negatif terhadap regulasi yang dibuat itu dan perlu penyempurnaan, untuk pembagian kewenangan itu yang bersifat strategis menyangkut kepentingan masyarakat secara langsung yang menyentuh layanan dasar seperti bidang pendidikan dan kesehatan lebih baik diserahkan ke pemerintah kabupaten”, Pungkasnya (yud/fss)

Comments

comments